PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN DALAM SISTEM PERADILAN[1]
Oleh: Musthofa, S.H.I., M.H
(Hakim Pengadilan Agama Bajawa)
A. PENDAHULUAN
Gemuruh pekik suara untuk memperkuat perlindungan hak-hak perempuan dalam sistem peradilan begitu menggema dari bilik Deklarasi Colombo tentang “Peran Pengadilan dalam Memastikan Hak Perempuan atas Kesetaraan dalam Perkawinan dan Hubungan Keluarga” yang dilaksanakan pada tanggal 20-22 Maret 2019 di Colombo, Sri Lanka. Kegiatan ini diprakarsai oleh International Women’s Rights Action Watch Asia Pacific (IWRAW) bekerjasama dengan The Law and Society Trust telah mengadakan Regional Judicial Colloquium dengan tema Akses Keadilan dan Hak-hak Perempuan untuk Kesetaraan dalam Keluarga. Seminar ini dihadiri oleh para hakim, praktisi hukum, komisi HAM, dan aktivis perempuan dan anak di wilayah Asia Selatan dan Asia Tenggara. Dari Indonesia Komnas Perempuan hadir bersama dengan Ibu Latifah Setyawati, Hakim Pengadilan Agama Bantul yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung RI.
Kegiatan seminar ini merupakan serangkaian pertemuan strategis dari jaringan "Hakim untuk Keadilan Gender". Jaringan ini berupaya meningkatkan keadilan gender melalui peningkatan praktik-praktik terbaik peradilan dan hukum mengenai akses terhadap keadilan untuk hak-hak perempuan. Gemuruh tentang perlindungan hak-hak perempuan dalam sistem peradilan sebelumnya terekam dalam kesepakatan para hakim se-Asia Tenggara dalam Lokakarya di Bangkok pada 24-25 Juni 2016 yang menghasilkan The Bangkok General Guidance for Judges in Applying a Gender Perspective. Kegiatan ini sebagai cikal bakal diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum.
SELENGKAPNYA KLIK DISINI
[1] Tulisan ini sebelumnya dikirim untuk dijadikan buku dengan judul, “Hukum Perlindungan Hak-Hak Perempuan”, bersama dengan Para Hakim Angkatan VIII.