logo

Written by Super User on . Hits: 1130

PROSEDUR MEDIASI PERADILAN AGAMA
(PERMA No. I Tahun 2016)

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus mempPeroleh persetujuan dari para pihak.

Secara detail tentang mediasi dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pada saat sidang pertama, majelis Hakim akan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam persidangan, seperti: kelengkapan surat gugatan, surat kuasa, surat panggilan para pihak, dsb. Selanjutnya Hakim akan menjelaskan bahwa sesuai prosedur dimana sebelum dijalankannya proses cerai maka para pihak diwajibkan mengadakan mediasi. Kemudian Hakim bertanya apakah para pihak mempunyai mediator? jika tidak maka Hakim akan menentukan seorang mediator untuk memimpin mediasi kedua belah pihak;
  2. Majelis Hakim kemudian menentukan Mediator bersertifikat/Hakim lain untuk menjadi mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut;
  3. Mediasi dilakukan di Ruang Khusus Mediasi di Pengadilan Agama Cikarang yang telah disediakan;
  4. Umumnya mediasi dilakukan maksimal 2 kali;
  5. Bila dalam mediasi tidak tercapai perdamaian/rujuk, maka proses perkara perceraian dapat dilanjutkan ke persidangan.

Terkait Biaya Jasa Mediator diatur dalam Pasal 8:

  1. Jasa Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak dikenakan biaya.
  2. Biaya jasa Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak

Unduh PERMA NO. 1 Tahun 2016

Mediasi
Note 0 sur 5 Pour 0 votes

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Bajawa

Jl. Patimura, Kelurahan Faobata,

Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada

Telp: 0384 21272
Fax: 0384 21272

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Panitera : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

fb b  081339203868

fb b  Pengadilan Agama Bajawa

ig   Pengadilan Agama Bajawa

map Lokasi Kantor

 

Pengadilan Agama Bajawa@2020