Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Perkara
- Written by Super User
- Category: Pelayanan
1. Cerai Gugat
Setelah Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Penggugat diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Penggugat. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.
Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :
- Lembar pertama untuk Pemegang kas.
- Lembar kedua untuk Penggugat.
- Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.
2. Cerai Talak
Setelah Sidang Pengucapan Ikrar Talak dan Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Pemohon diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas Pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.
Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :
- Lembar pertama untuk Pemegang kas.
- Lembar kedua untuk Pemohon.
- Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.
3. Perkara Permohonan
Setelah Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Pemohon diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas Pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka kasir membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.
Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :
- Lembar pertama untuk Pemegang kas.
- Lembar kedua untuk Pemohon.
- Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.
Standar Pelayanan
- Written by Super User
- Category: Pelayanan
standar pelayanan
Biaya Memperoleh Informasi
- Written by Super User
- Category: Pelayanan
TARIF UNTUK MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI DI PENGADILAN AGAMA SESUAI KETENTUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2008 TENTANG JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA.
|
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK |
SATUAN |
TARIF |
|
Penyerahan turunan/salinan putusan/ penetapan pengadilan |
Per Lembar |
Rp. 300,- |
|
Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat yang tersimpan di kepaniteraan |
Per Berkas |
Rp.10.000,- |
|
Mencarikan surat yang tersimpan di arsip yang tidak dimintakan turunan |
|
Rp. 0,- |
|
Legalisasi Tanda Tangan |
Per Putusan |
Rp.10.000,- |
|
Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan |
Per Akta |
Rp. 5.000,- |
|
Biaya pembuatan surat kuasa insidentil |
Per surat kuasa |
Rp. 5.000,- |
|
Pengesahan Surat dibawah tangan |
Per surat |
Rp. 5.000,- |
|
Uang Leges Per putusan |
penetapan |
Rp. 3.000,- |
Statistik Permohonan Informasi
- Written by Super User
- Category: Pelayanan
statistik
Hak-hak Pemohon Informasi
- Written by Super User
- Category: Pelayanan
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
|
(1) |
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. |
|
|
(2) |
Setiap Orang berhak: |
|
|
a. |
melihat dan mengetahui Informasi Publik; |
|
|
b. |
menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; |
|
|
c. |
mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau |
|
|
d. |
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. |
|
|
(3) |
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. |
|
|
(4) |
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini. |
|

