Prosedur Permohonan Salinan Putusan
- Written by Super User
- Category: Informasi Kepaniteraan
Para pihak yang berperkara atau pun pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan salinan putusan kepada Petugas Meja III dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Putusan salinan dapat diminta paling cepat satu hari setelah tanggal putus.
- Membayar biaya fotocopy dan legalisir putusan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah)/lembar.

