Pembangunan Pagar Tanah Rumah Dinas PA Bajawa
- Written by Rahmat
- Category: Berita PA Bajawa
Bajawa| Rabu (15/05/2013). Tanah rumah dinas Pengadilan Agama Bajawa yang berupa lahan seluas 1.330 m2 belum diberi pagar, sementara di atasnya sudah berdiri rumah dinas untuk Ketua Pengadilan Agama Bajawa. Untuk mengamankan aset negara tersebut, maka Pengadilan Agama menganggarkan dana sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk proyek pembangunan pagar. Pengerjaan pembanguan pagar yang dikerjakan oleh CV. Yamda Karya tersebut diambil dari dana DIPA Pengadilan Agama Bajawa tahun 2013.
Rencana pembangunan pagar tanah rumah dinas ini sebenarnya telah dimulai pada tanggal 1 Januari 2013, namun karena terkendala oleh masih diblokirnya anggaran DIPA Pengadilan Agama Bajawa yang juga berlaku di semua satker di bawah naungan Mahkamah Agung RI, maka jadwal pelaksanaanya pun diundur sampai blokir tersebut dibuka.
|
|
|
"Alhamdulillah, sedikit demi sedikit pembangunan fasilitas rumah dinas sudah mulai dipenuhi, sebelumnya rumah dinas ketua, sekarang pagar tanah rumah dinas, dan semoga dalam waktu dekat pembangunan rumah dinas yang lain dan juga gedung kantor Pengadilan Agama Bajawa dapat teralisir". Ungkap ketua Pengadilan Agama Bajawa, Drs. Rakhmat Hidayat, HS., SH, MH ketika ditemui di ruanganya. Pembangunan pagar sepanjang 105 meter dengan tinggi 2 meter mulai dikerjakan pada tanggal 1 April 2013 dan sesuai dengan surat perjanjian kontrak akan sudah selesai pada tanggal 31 Juni 2013.
