Diskusi Hukum PA Bajawa: Teknis Pelaksanaan Prodeo
- Written by Rahmat
- Category: Berita PA Bajawa
Bajawa| Selasa (04/06/2014). Guna menindaklanjuti salah satu program kerja Pengadilan Agama Bajawa bulan Juni 2014, Seluruh hakim dan Panitera/Sekretaris mengadakan diskusi hukum yang kali ini membahas tentang teknis pelaksanaan prodeo yang walaupun sudah ada peraturannya baik di buku II maupun di Perma nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan, namun dalam teknis pelaksanaannya masih menimbulkan persoalan. Diskusi ini dilaksanakan diruang ketua pada hari Selasa, 04 Juni 2014 sejak pukul 14.00 hingga pukul 15.20 wita.
Pada kesempatan tersebut wakil ketua PA Bajawa, H. Tamim, SH memberikan sedikit pengantar berkaitan dengan pelaksanaan prodeo dalam Perma nomor 1 tahun 2014 pasal 09 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Dalam hal pekara perdata, perdata agama dan tata usaha negara Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya perkara sebelum sidang pertama secara tertulis." Menurut beliau, karena belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) permohonan prodeo secara detail, aturan ini menimbulkan dua persepsi terutama mengenai makna secara tertulis:
Pertama, secara tertulis berarti harus diajukan dalam bentuk surat Permohonan izin berperkara secara prodeo yang terpisah dengan surat gugatan. Namun kendalanya adalah jika setelah dikabulkan ternyata beberapa hari setelah surat penetapan Ketua Penggugat/Pemohon tidak jadi mendaftar sementara nomor perkaranya sudah dijadikan data dukung untuk mengajukan pencairan dana prodeo. Hal ini bukan tidak mungkin karena pernah terjadi di PA Bajawa. Sehingga menyulitkan pertanggungjawaban bendara yang telah mengajukan prodeo ke KPPN.
Kedua, secara tertulis juga dapat diartikan bahwa permohonan prodeo tersebut dimasukkan dalam salah satu posita surat gugatan dan Ketua Pengadilan Agama mengeluarkan izin berperkara secara prodeo sebelum sidang pertama sebagaimana dimaksud dalam Perma nomor 1 tahun 2014.
Setelah berdiskusi cukup alot karena mempertimbangkan berbagai kendala yang mungkin saja dapat muncul ketika menerapkan salah satu model tersebut di atas, maka forum menyepakati untuk menggunakan model pelaksanaan yang kedua. Jadi, para pihak tidak perlu membuat surat permohonan secara terpisah dari surat gugatan, namun cukup membawa surat keterangan miskin dan Ketua Pengadilan baru mengeluarkan penetapan berdasarkan nomor perkara tersebut sebelum sidang pertama perkara a quo dilaksanakan.
