SK PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA BAJAWA
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957
Adapun Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum berkaitan dengan pendirian dan kewenangan Pengadilan Agama Bajawa adalah sebagai berikut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah di luar Jawa dan Madura.
- Penetapan Menteri Agama nomor 5 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah di Sulawesi, Nusa Tenggara dan Irian Jaya;
- Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Menteri Agama nomor 3 Tahun 1975 Tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama dalam melaksanakan peraturan Perundang-undangan perkawinan bagi mereka yang beragama Islam;
- Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan dan Tata Kerja Departemen Agama Jo Nomor 6 Tahun 1976 dan Nomor 405 Tahun 1981 tentang Penyempurnaan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama;
- Instruksi Menteri Agama Nomor 10 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 96 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 162 Tahun 1988 Tentang Biaya Perkara pada Badan Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1995 Tentang Pembentukan 4 (empat) Pengadilan Tinggi Agama masing-masing di Bengkulu, Palu, Kendari dan Kupang;
- Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009;
