CATATAN ATAS KONSEP MUDHARABAH DALAM KHES
Oleh: Rahmat Raharjo, SHI., MSI (Hakim PA Bajawa)
A. LATAR BELAKANG
KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) merupakan kodifikasi aturan hukum pertama yang ditetapkan sebagai pedoman Pengadilan Agama melalui PERMA nomor 02 tahun 2008 dalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah sebagai respon terhadap munculnya lembaga keuangan syariah (LKS). Sekalipun telah melewati kajian dan penggodokan melalui seminar dan disusun oleh para pakar baik dari kalangan akademisi perguruan tinggi, para ulama maupun para cerdik cendikia, namun tidak dapat dipungkiri bahwa sebagai produk pemikiran, KHES tetap tidak luput dari kekurangan, terlebih hukum sebagai entitas yang stagnan acapkali menjadi tidak lagi relevan terhadap realitas yang terus berkembang seiring berkembangnya informasi dan teknologi

