Kedudukan Qanun Jinayat Propinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dalam sistem hukum nasional
Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI
(Hakim pada Pengadilan Agama Bajawa, NTT)
A. Latar Belakang Masalah
Secara garis besar sistem hukum di dunia dibagi menjadi tiga kelompok, di antaranya adalah: (1) sistem-sistem yang masih mengakui syariah sebagai hokum asasi dan kurang lebihnya masih menerapkannya secara utuh; (2) sistem-sistem yang meninggalkan syariah dan menggantikannya dengan hukum skuler; dan (3) sistem yang mengkompromikan dua sistem tersebut. Indonesia adalah negara hukum,2 yaitu mendasarkan semua tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara pada suatu hukum. Dalam suatu tatanan hukum tersebut terdapat suatu sistem hukum. Sistem hukum yang dianut di Indonesia merupakan Mix Law System yang mana di samping berlakunya hokum perundang-undangan juga berlaku hukum Islam.3 Eksistensi hukum Islam termanifestasi di dalam Konstitusi Negara Indonesia yang lazim dikenal dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UUD ini merupakan hukum dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara guna terwujudnya suatu pemerintahan yang adil dan rakyat yang sejahtera.4 Dalam kaitan kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi mengatur kehidupan beragama, yaitu sebagaimana tercantum pada alinea keempat pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

