“TAK TERHIMPIT TATKALA SEMPIT”
(Untaian Hikmah Ibnu ‘Athaillah dalam Al-Hikam)
kaitannya dengan etika Hakim dalam penyelenggaraan peradilan.
Oleh : Rasyid Rizani, S.HI., M.HI
(Hakim pada Pengadilan Agama Bajawa Kelas II)
“Dia memberimu kelapangan agar engkau tidak terus berada dalam kesempitan. Sebaliknya, Dia memberimu kesempitan agar tidak terus berada dalam kelapangan. Lalu Dia mengeluarkanmu dari keduanya agar tidak tergantung kepada selain-Nya”
A. PENDAHULUAN
Sejatinya al-Hikam dipandang sebagai kitab kelas berat bukanlah karena struktur kalimatnya yang tak mudah dimengerti, melainkan karena kedalaman makrifat yang dituturkan lewat kalimat-kalimatnya yang singkat. Ia menjadi kitab yang penuh rima tetapi juga kaya makna. Karena itulah banyak ulama kenamaan telah menyusun syarahnya, seperti Ibn ‘Abbad (1332-1390) dan Ibn ‘Ajibah (1747-1809).
Ibnu ‘Athaillah, pengarang kitab al-Hikam dilahirkan pada pertengahan abad ke-7 H / 13 M. ia tumbuh besar di Alexandria semasa era Mamluk. Ia memiliki guru-guru terbaik pada semua disiplin ilmu keislaman dan terkenal sebagai fakih besar dalam Mazhab Maliki. Pada saat ia hidup, tumbuh pesat beberapa tarekat. Ayahnya sendiri ialah seorang murid tarekat Syadziliyyah, awalaupun ia tak pernah bertemu dengannya. Mulanya Ibn ‘Athaillah tidak berkecimpung dalam dunia tasawuf dan lebih suka menggeluti fikih. Kendati amat tak tertarik dengan dunia sufi, ia menjadi murid dari Abu al-‘Abbas al-Mursi (w.686/1288). Ia pun telah menjadi syekh sufi ketika al-Mursi wafat, dan ia menempati urutan ke-21 dalam silsilah tarekat Syadziliyyah, yang mulanya tumbuh dari Maroko dan menyebar di sepanjang Afrika Utara.

