Hakim Pengadilan Agama Bajawa mengikuti Diskusi Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim
- Written by Rasyid Rizani
- Category: Berita PA Bajawa

Kupang | Jum’at, (13/9/2013). Bertempat di aula Pengadilan Tinggi Kupang, diadakan Diskusi KEPPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim) di lingkungan 4 Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer) se wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur oleh Komisi Yudisial. Pengadilan Agama Bajawa mengirimkan 2 (dua) orang utusannya, yaitu: bapak H. Tamim, S.H., (Wakil Ketua Pengadilan Agama Bajawa) dan bapak Rasyid Rizani, S.HI., M.HI (Hakim pada Pengadilan Agama Bajawa).
Acara dimulai dengan pembukaan yang dibuka secara langsung secara resmi oleh bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Kemudian dilanjutkan dengan materi KEPPH oleh bapak Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H., (Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI) dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., L.L.M (Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial RI).
Dalam pemaparannya, kedua komisioner KY tersebut menjelaskan beberapa hal pokok mengenai KEEPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim) yang wajib ditaati dan dipedomani, antara lain sebagai berikut:
- Wibawa Badan Peradilan hanya dapat diwujudkan manakala Hakim memahami, menghayati, dan mengamalkan KEPPH dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan kedinasan.
- Pelanggaran Hukum Acara oleh Hakim adakalanya beririsan dengan pelanggaran KEPPH yaitu menyangkut profesionalisme Hakim dalam menjalankan tugas.
- Komisi Yudisial tidak dapat menilai bahkan merubah putusan, tetapi KY dapat menganotasi putusan untuk mencari kejanggalan dalam putusan tersebut dan berpotensi terjadinya pelanggaran KEPPH.
- Pelanggaran PPH oleh Hakim dapat terjadi karena: karakter bawaan lahir dan atau adanya kesempatan/godaan sesaat.
- Putusan yang sudah diputuskan harus dihormati akan tetapi ada syaratnya, antara lain putusan tersebut dihasilkan oleh seorang Hakim yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila dalam rangka mencapai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Setelah pemaparan materi tersebut, kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai KEPPH yang dipandu oleh bapak A.J.Day, S.H., (Tenaga Ahli Komisi Yudisial RI). Para peserta dari lingkungan 4 (empat) Peradilan se Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur dibagi dalam beberapa kelompok dan diberikan soal-soal studi kasus, apakah di dalamnya terdapat pelanggaran Kode Etik ataukah tidak, jika terdapat pelanggaran, kode etik apa yang dilanggar. Diskusi tersebut berlangsung menarik sampai sore hari. Kemudian setelah selesai, acara tersebut ditutup secara resmi oleh bapak Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang (Drs. H. Syamsuddin, S.H., M.H)
NormE
