Pengadilan Agama Bajawa
Tim TI PA Bajawa Gelar Rapat Perdana
Bajawa| Teknologi dan Informasi saat ini sudah bukan merupakan sesuatu yang asing lagi, bahkan wajib dikuasai terutama bagi instansi pemerintah sebagai media untuk mempermudah tugas dan transparansi kepada masyarakat luas terhadap penyelenggaraan tugas-tugas negara.
Menyadari akan pentingnya teknologi dan informasi tersebut, Ketua PA Bajawa yang baru, Drs. H. Rakhmat Hidayat, HS., SH, MH mengeluarkan SK penunjukan Tim TI PA Bajawa yang diketuai oleh Rahmat Raharjo, SHI., MSI. Selama ini, pengelolaan Teknologi dan Informasi terkait pengolahan data SIADPA dan Website PA Bajawa berjalan tertatih-tatih.
Ekspos Hasil Pengawasan Hawasbid, PA Bajawa Kekurangan Personil
Bajawa| Sudah menjadi suatu keniscayaan bahwa dalam sebuah organisasi yang baik, fungsi managemen harus dilakukan secara sistematis guna mencapai suatu tujuan. Dalam rangka menjalankan fungsi managemen yaitu fungsi pengawasan/controlling, ketua Pengadilan Agama Bajawa, Drs. H. Rakhmat Hidayat, HS., SH., MH mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor: W23-A8/381/KP.04.6/IX/SK/2012 tentang penunjukan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid).
Pembangunan Rumah Dinas Ketua PA Bajawa
Bajawa| Pembangunan Rumah Dinas Ketua Pengadilan Agama Bajawa yang dimulai sejak bulan Juli 2012 lalu sudah memasuki tahap finishing, dan diperkirakan dalam waktu kurang lebih 1 bulan lagi sudah dapat ditempati.
Proses pembangunan rumah dinas yang pertama untuk Pengadilan Agama Bajawa ini sebenarnya sudah melampaui target yang ditentukan oleh rekanan pemenang lelang proyek pengadaan rumah dinas, namun dikarenakan stok bahan bangunan terhambat karena pasokan untuk wilayah NTT khususnya Bajawa mengalami gangguan, sehingga mengganggu proses pembangunan gedung. "Kami tidak dapat bekerja maksimal karena bahan bangunan yang kami butuhkan belum datang karena sekarang sulit untuk mendapatkannya," tutur salah seorang pekerja.
Rekonstruksi Pembagian Harta Bersama
Oleh: Rahmat Raharjo, SHI., MSI (Hakim PA Bajawa)
A. PENDAHULUAN.
Salah satu akibat hukum yang timbul dari adanya sebuah perceraian adalah pembagian harta bersama (gono-gini) antara suami isteri. Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengatur bahwa setiap harta yang diperoleh selama masa perkawinan dijadikan sebagai harta bersama tanpa membedakan siapa yang bekerja atau memperoleh harta tersebut dan diatas namakan siapa, selama harta tersebut bukan merupakan harta bawaan, hadiah atau warisan dan atau tidak ada perjanjian perkawinan dalam hal kepemilikan harta bersama. Sementara itu menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Mesraini dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menemukan data bahwa secara umum majelis hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara gugatan pembagian harta bersama tidak keluar dari peraturan perundang-undangan tersebut yaitu dengan membagi rata (seperdua bagian) harta bersama di antara suami istri.
Aturan tersebut tidak pelak menimbulkan banyak masalah yang terjadi dalam praktik di Peradilan Agama karena tidak sedikit yang menilai dan berasumsi bahwa pembagian harta bersama tersebut tidak memenuhi rasa keadilan jika dibagi sama rata sementara salah satu pihak telah melakukan perbuatan yang merugikan pihak lainnya karena tidak menjalankan apa yang telah menjadi kewajibannya terlebih dalam jangka waktu yang lama.
Berdasarkan asumsi tersebut, penulis mencoba untuk melakukan telaah atas peraturan harta bersama khususnya tentang besaran bagian masing-masing pihak dengan pendekatan yuridis yaitu dengan melihat hak isteri yang bersifat kebendaan (materi) yang timbul juga akibat adanya hubungan perkawinan dalam beberapa ketentuan peraturan lain.




















