Pengadilan Agama Bajawa
Verzet
- Category: Istilah Hukum
- Apa yang dimaksud dengan upaya hukum verzet ?
Verzet adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh Tergugat atau Termohon atas putusan yang dijatuhkan Hakim tanpa hadirnya Tergugat atau Termohon (verstek).
- Berapa lama tenggang waktu untuk mengajukan verzet ?
Tenggang waktu mengajukan verzet sesuai Pasal 153 ayat (2)R.Bg./Pasal 129 ayat (2) HIR adalah :- 14 hari setelah tanggal pemberitahuan isi putusan verstek, jika pemberitahuan tersebut disampaikan langsung kepada Tergugat in person.
- Atau sampai hari ke 8 sesudah aanmanning, apabila pemberitahuan isi putusan tidak disampaikan secara langsung kepada Tergugat in person.
- Atau sampai hari ke 8 sesudah eksekusi, apabila aanmanning tidak dihadiri oleh Tergugat. Apabila lewat tenggang waktu tersebut, maka putusan verstek telah berkekuatan hukum tetap.
- Apakah verzet merupakan perkara baru atau lanjutan dari perkara yang diputus dengan putusan verstek ?
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 307 K/Sip/1975 tanggal 2 September 1976 disebutkan bahwa perlawanan bukan sebagai perkara baru, tetapi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan gugatan semula dan cara pemeriksaannya adalah sama dengan pemeriksaan perkara perdata pada tingkat pertama. Pasal 153 ayat (4) R.Bg. hanya dari segi penyebutan posisi para pihak untuk Penggugat atau Pemohon semula disebut Terlawan, sedangkanTergugat atau Termohon semula disebut Pelawan.
- Putusan apa yang harus dijatuhkan oleh Hakim apabila ternyata Tergugat atau Termohon juga tidak hadir pada persidangan verzet ?
Dalam pasal 153 ayat (6) R.Bg. disebutkan bahwa putusan yang akan dijatuhkan terhadap Tergugat atau Termohon yang tidak hadir pada acara sidang pertama pemeriksaan verzet (perlawanan) adalah verstek untuk yang kedua kalinya.





















