Pengadilan Agama Bajawa
Relaas Panggilan
- Category: Istilah Hukum
Surat Panggilan Sidang (Relaas) adalah surat yang ditujukan kepada para pihak yang berperkara untuk menghadiri persidangan yang telah ditentukan oleh Ketua Majelis oleh petugas resmi yang ditunjuk Ketua Pengadilan yang dilakukan secara resmi dan patut. Oleh karenanya, Relaas merupakan akta autentik.
Yang dimaksud dengan resmi adalah pemanggilan harus tepat menurut tata cara yang telah ditentukan peraturan perundangan. Sementara yang dimaksud dengan Patut adalah dalam menetapkan tanggal persidangan hendaknya memperhatikan letak jauh dekatnya tempat tinggal para pihak yang berperkara, yakni tenggat waktu yang ditetapkan tidak boleh kurang dari tiga hari sebelum persidangan dimulai dan di dalamnya tidak termasuk hari besar atau hari libur.





















