Pengadilan Agama Bajawa
Ikrar Talak
- Category: Istilah Hukum
Ikrar Talak adalah ikrar atau pernyataan yang diucapkan oleh pihak suami di hadapan persidangan Pengadilan Agama setelah putusan perkara terkait telah berkekuatan hukum tetap. Suatu putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari putusan didengar atau diketahui langsung oleh para pihak. Jika pada saat sidang para pihak datang di persidangan, maka terhitung 14 hari setelah pembacaan putusan tersebut, putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun jika salah satu pihak tidak hadir, maka amar putusan akan dikirimkan kepadanya dan terhitung 14 hari setelah ia/pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang menandatangi pemberitahuan amar putusan tersebut, maka putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Jika Pemohon (suami) yang akan mengucapkan ikrar talak tidak hadir pada sidang yang telah ditentukan tidak hadir, maka Majelis Hakim menunda persidangan sampai dengan 6 (enam bulan). Dan jika selama waktu penundaan tersebut, Pemohon tidak datang ke pengadilan untuk melapor dan memohon agar ikrar talak dilaksanakan, maka putusan tersebut menjadi gugur dengan surat penetapan oleh Ketua Pengadilan.





















