Pengadilan Agama Bajawa
Surat Kuasa Insidentil
- Category: Istilah Hukum
Syarat Kuasa Insidentil adalah pemberian kuasa tersebut telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan dan Ketua Pengadilan hanya memberi izin hanya jika Penerima Kuasa memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Penerima Kuasa tidak berprofesi sebagai advokat/ pengacara.
- Penerima Kuasa adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pemberi kuasa sampai derajat ketiga yang dibuktikan dengan surat keterangan hubungan keluarga yang dikeluarkan oleh Lurah/ Kepala Desa. (pengertian ”derajat ketiga” mencakup hubungan garis lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping).
- Tidak menerima imbalan jasa atau upah.
- Sepanjang tahun berjalan belum pernah bertindak sebagai kuasa insidentil pada perkara yang lain.




















